Pasar Lassang-Lassang Memanas, KASUS Sulsel Desak Bongkar Semua Aktor

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Jeneponto, kembali disorot. Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan, termasuk yang diduga berkaitan dengan proses lelang.

Desakan itu disampaikan saat KASUS Sulsel mendatangi Kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/9/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut telah bergulir selama beberapa tahun tanpa pengungkapan menyeluruh.

Jenderal Lapangan KASUS Sulsel, Alwi Agus, menilai fakta persidangan tak boleh berhenti menjadi catatan di ruang sidang. Menurutnya, seluruh keterangan harus ditelusuri untuk mengurai rangkaian dugaan korupsi secara utuh.

Sorotan tajam diarahkan kepada seorang pejabat yang disebut pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto dan kini menjadi Bupati Jeneponto. KASUS Sulsel meminta aparat memeriksa yang bersangkutan untuk menguji dugaan intervensi jabatan dalam proses pengadaan proyek.

“Jangan berhenti pada pihak tertentu. Seluruh rangkaian peristiwa harus diurai,” tegas Alwi. Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan, terutama karena perkara tersebut disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkap pihak yang dimaksud telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga kini undangan tersebut belum dipenuhi.

Kejati Sulsel, kata Soetarmi, masih menunggu proses yang berjalan di Polda Sulsel dan terus melakukan koordinasi. Pernyataan itu membuat KASUS Sulsel meminta penanganan perkara tidak terjebak dalam tarik-ulur antarinstansi.

KASUS Sulsel mendesak Kejati Sulsel mengambil peran aktif membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat. Mereka menegaskan penegakan hukum harus profesional, objektif dan tidak pandang bulu, sebab jabatan tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *