Jakarta, Sulawesibersatu.com – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Jaksa menilai proyek teknologi pendidikan itu berubah menjadi skandal besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut bahkan jauh melampaui total kerugian negara yang didakwakan sekitar Rp2,1 triliun.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dilakukan dengan mengarahkan proyek hanya untuk menguntungkan ekosistem Chrome milik Google. Program yang seharusnya membantu pendidikan nasional justru disebut menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Kerugian negara disebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan tambahan sekitar Rp621 miliar dari pembelian lisensi Chrome Device Management yang dianggap tidak berguna. Proyek itu dinilai gagal memberi manfaat nyata bagi banyak sekolah.
Yang paling menyita perhatian adalah tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jaksa menyatakan sebagian kekayaan terdakwa dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga terkait tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh aset terdakwa dapat disita dan dilelang negara. Bila harta tetap tidak mencukupi, hukuman akan ditambah sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan terdakwa merusak sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi masa depan bangsa. Nadiem juga dianggap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Usai sidang, Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menyebut tuntutan itu tidak masuk akal. Ia menegaskan kekayaannya berasal dari saham Gojek yang dimiliki jauh sebelum menjadi menteri, sementara publik kini menunggu apakah kasus Chromebook ini akan menjadi salah satu vonis korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (AN/ZA)












