Jakarta, Sulawesibersatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proses penentuan dan pengelolaan kuota tersebut.
KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah proses hukum terkait penetapan tersangka terus berjalan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai ketentuan hukum dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut pun dinyatakan ditolak. (AN/ZA)












