Jakarta, Sulawesibersatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini. KPK meyakini surat tersebut telah diterima Nusron dan berharap sang menteri memenuhi panggilan penyidik.
“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Pemanggilan ini menjadi sorotan karena perkara tersebut telah menyeret delapan tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Nama Nusron ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Namun, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan penyidik menemukan uang sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk pemeriksaan dan terus mendalami dugaan suap, pemerasan serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pertanahan.
Kini perhatian publik tertuju pada ruang pemeriksaan KPK: apakah keterangan Nusron mampu membuka secara terang hubungan para tersangka, dugaan aliran uang, serta mekanisme pengurusan HGB yang tengah dibongkar penyidik. Kehadiran dan keterangannya pekan ini menjadi bagian penting dari proses pengungkapan perkara tersebut. (AN/ZA)












