KPK Bongkar Lapisan Baru Suap Bea Cukai, Istri Bos Blueray Cargo Diperiksa

Jakarta, Sulawesibersatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoyak kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Vina Purnamasari, istri pemilik Blueray Cargo John Field, diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan Vina bukan sekadar pemanggilan biasa. KPK menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan untuk mengembangkan perkara suap Bea Cukai.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut salah satu sprindik pengembangan berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe, sementara sprindik lainnya menyasar pengembangan perkara terkait pejabat Bea Cukai.

Sorotan kini mengarah pada kemungkinan jejak transaksi yang sedang diburu penyidik. Ketika ditanya apakah pemeriksaan Vina berkaitan dengan bukti transfer atau transaksi keuangan tertentu, KPK memilih bungkam dan menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Ini jadi pendalaman oleh tim penyidik dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum bisa kami sampaikan,” kata Taufik, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk melancarkan proses importasi barang. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk John Field yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Kini, penyidikan memasuki babak baru. Dua sprindik pengembangan diterbitkan dan nama Gatot Heroe masuk dalam pusaran perkara. Pemeriksaan terhadap orang terdekat John Field memperlihatkan penyidik masih terus memburu potongan-potongan fakta yang belum terungkap.

KPK menegaskan tidak akan membuka seluruh kartu penyidikan sebelum waktunya. Publik kini menunggu apakah pengembangan perkara ini mampu membongkar aliran dana, peran para pihak, dan jaringan dugaan suap di balik proses importasi barang tersebut. KPK memastikan perkembangan baru akan diumumkan setelah fakta yang diperoleh dinilai cukup untuk disampaikan kepada publik. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *