Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Dugaan penganiayaan disertai ancaman senjata tajam menimpa Samsuddin, warga Dusun Bontoa, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea. Korban kini menagih ketegasan Polres Jeneponto untuk mengusut laporan yang dilayangkan atas peristiwa Senin (5/10/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diduga dilempari batu bata hingga mengalami luka berdarah di kepala dan luka pada lengan kiri. Luka di bagian kepala bahkan disebut membutuhkan sekitar 10 jahitan.
Tak hanya mengalami luka fisik, Samsuddin juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam. Dugaan peristiwa tersebut kini menjadi persoalan hukum yang menuntut penanganan serius dan pembuktian oleh aparat kepolisian.
Laporan resmi telah diajukan ke Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/712/X/2026 berdasarkan LP/B/712/X/2026/SPKT Polres Jeneponto. Pelaporan dilakukan oleh Risdawati, anak kandung korban, dengan didampingi penasihat hukum.
Advokat Mustani Abdu Jarri, SH, MH, atau Daeng Sijaya, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan perkara tersebut berlalu tanpa pengawalan. Ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi memperjuangkan hak korban memperoleh keadilan.
“Korban tidak ingin main hakim sendiri. Korban memilih jalur hukum. Kami akan kawal sampai tuntas agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegas Mustani.
Pihak korban mendesak penyidik segera memeriksa korban, terlapor, dan para saksi, mengamankan barang bukti, serta memfasilitasi visum et repertum. Kepolisian juga diminta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya guna mengantisipasi potensi ancaman lanjutan.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Korban menanti kepastian hukum, sementara masyarakat berharap dugaan penganiayaan dan pengancaman ini diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar laporan tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan. (TIM)












