Makassar, Sulawesibersatu.com – Dugaan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp243,6 miliar di Sulawesi Selatan mulai dibidik serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Anggaran jumbo Kementerian Pertanian tahun 2024-2025 kini menjadi objek penyelidikan untuk memastikan bantuan negara tidak diselewengkan.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan sebanyak 74 orang telah diperiksa. Mereka terdiri dari kelompok tani penerima bantuan hingga jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota. Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian distribusi alsintan.
Penyidik tidak hanya membongkar dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan jumlah bantuan yang dialokasikan dengan barang yang benar-benar diterima petani. Keberadaan dan kondisi setiap alsintan turut ditelusuri. Jangan sampai bantuan tercatat tersalurkan, tetapi faktanya tidak sesuai di lapangan.
Pada 2024, nilai distribusi alsintan mencapai Rp123,6 miliar. Sementara pada 2025 kembali digelontorkan sekitar Rp120 miliar. Berbagai bantuan tersebut meliputi traktor, combine harvester, pompa air, traktor crawler hingga hand sprayer.
Syarifuddin menegaskan penyidik harus memastikan berapa unit yang seharusnya diterima setiap kabupaten dan berapa yang benar-benar sampai ke kelompok tani. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui kondisi bantuan setelah diserahkan kepada penerima.
Besarnya anggaran yang dipertaruhkan membuat pengusutan ini menjadi perhatian serius. Kejati membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk membuka data penyaluran dan mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Meski 74 orang telah diperiksa, Kejati Sulsel menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi bantuan berpotensi dimintai keterangan sepanjang diperlukan penyidik.
Kini publik menunggu keberanian dan ketegasan Kejati Sulsel mengungkap ke mana aliran bantuan ratusan miliar rupiah tersebut bermuara. Jika ditemukan penyimpangan, siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan sampai anggaran untuk kesejahteraan petani hanya gemuk di atas kertas, sementara petani justru kehilangan hak atas bantuan negara. (TIM)












