Jakarta, Sulawesibersatu.com – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dalam pengembangan perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang sempat mengguncang publik.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan pihak-pihak yang mencoba menghambat proses penegakan hukum.
Namun hingga kini, Kejagung belum merinci dokumen atau barang bukti apa saja yang menjadi sasaran dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
Anang menegaskan, penyidikan yang berjalan saat ini tidak berkaitan langsung dengan kasus utama korupsi minyak goreng yang sebelumnya ramai disorot publik. Fokus penyidik justru pada dugaan tindakan yang menghambat proses hukum.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
Kasus CPO sendiri sebelumnya menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor minyak sawit yang memicu kelangkaan serta lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam upaya menghambat proses hukum, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (AN/ZA)









