Jakarta, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Negeri Solo akhirnya memaksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo masuk gelanggang hukum. Tidak bisa lagi menghindar. Tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih pembuktian sepihak. Dalam putusan sela yang dibacakan 9 Desember 2025, majelis hakim PN Solo menolak seluruh eksepsi Jokowi dan para tergugat lain dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah yang selama empat tahun tak pernah selesai. Artinya satu yaitu Sidang lanjut. Jokowi wajib hadir. Wajib menjawab.
Nama Dr. Muhammad Taufiq, SH kembali muncul sebagai mimpi buruk Jokowi. Pengacara asal Solo ini dua kali unggul melawan Jokowi. Enam bulan lalu membatalkan PP ekspor pasir laut buatan Jokowi lewat MA. Kini, menyeret Jokowi ke sidang terbuka soal ijazah. “Ini bukan gugatan biasa. Ini gugatan warga negara terhadap negara,” tegas Taufiq di Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Semua jalur konvensional buntu, Gugatan PMH di Sleman ditolak, PN Jaksel ditolak, dan PN Jaktim ditolak. Taufiq lalu menekan lewat jalur yang jarang dipakai tapi mematikan yakni Citizen Lawsuit (CLS). Dalam CLS yaitu Kerugian pribadi tidak penting, yang diuji adalah tanggung jawab negara terhadap warganya, serta Negara wajib menjelaskan dugaan pelanggaran hukum.
Dua penggugat yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya alumni UGM, warga negara, dan pembayar pajak, serta Hakim menyatakan Sah sebagai penggugat, berhak meminta klarifikasi penyelenggara negara. Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, SH menolak eksepsi Jokowi, menolak eksepsi Rektor UGM, serta menolak klaim “tidak punya kewenangan menjelaskan”. Putusan sela itu berarti satu hal yaitu Jokowi tidak bisa lagi hanya bersembunyi di balik BAP polisi. “Yang ingin kami uji adalah ijazah. Bukan BAP,” kata Taufiq.
Menurut penggugat, jika Jokowi tidak memperlihatkan ijazah maka dalil gugatan dianggap benar. “Kalau tidak hadir saja, itu sudah membenarkan gugatan kami,” tegas Taufiq. Hakim memerintahkan yakni Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor, dan Polri. UGM sebagai institusi harus hadir dan menjawab di persidangan yang Sidang pokok perkaranya akan dimulai nanti pada 23 Desember 2025.
Bagaimana dengan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa? Menurut Taufiq. “Mereka akan menjadi saksi ahli.” Sidang CLS ini bahkan disebut lebih dulu dan lebih menentukan dibanding perkara pidana yang menjerat Roy cs. “Ini sidang hidup-mati. Bisa menentukan arah semua perkara lain,” kata Taufiq.
Empat tahun isu ijazah tak pernah padam. Empat tahun Jokowi tak pernah menunjukkan dokumen. Kini, Hakim sudah memerintahkan, Sidang sudah dibuka, serta Publik menunggu satu hal yaitu ijazah atau pengakuan diam-diam. Pertanyaannya tinggal satu yakni apakah PN Solo akan menjadi makam polemik atau justru pusat ledakan hukum terbesar pasca-presiden? 23 Desember akan menjawab. (AN/ZA)












