Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polemik pembebasan lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros kembali memanas jelang peletakan batu pertama. Sejumlah warga terdampak mendesak pemerintah menghentikan proses yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, pemilik lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menilai proses pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil. Ia mengingatkan hak keperdataan warga tidak boleh dikorbankan demi percepatan proyek.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya.
Anggota tim kuasa hukum, Agusman Hidayat, menyebut penilaian ganti rugi tidak cukup hanya menghitung nilai tanah dan bangunan. Kerugian usaha, akses, hingga dampak sosial ekonomi warga juga harus menjadi dasar perhitungan.
Melalui kuasa hukumnya, warga menuntut sosialisasi yang terbuka, peninjauan ulang lokasi proyek, penilaian kembali nilai ganti rugi, serta jaminan agar aktivitas usaha dan akses kendaraan masyarakat tidak terganggu.
Tim kuasa hukum juga meminta pemerintah mengedepankan dialog dan memberikan kepastian hukum, bukan mengambil langkah yang dinilai sebagai pemaksaan sepihak dalam proses pembebasan lahan.
Di tengah penolakan tersebut, proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros tetap dijadwalkan memasuki tahap peletakan batu pertama oleh dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros. Warga berharap pemerintah menyelesaikan polemik secara adil sebelum proyek dilanjutkan. (TIM)












