Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Gugatan perdata senilai Rp2,2 miliar terhadap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Muh. Safri alias Karaeng Daming, memasuki babak krusial. Setelah mediasi gagal total, perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara kini berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan karena kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai. Seluruh dalil penggugat maupun bantahan tergugat akan diuji melalui bukti dan saksi di ruang sidang.
Kuasa hukum penggugat, Hendrik Kusnianto, SH, MH, CLA, menyebut perkara berawal dari kerja sama investasi pengelolaan limbah batu bara di Kalimantan Timur pada April 2024. Kliennya, Sulistio Ningrum, mengaku telah menyerahkan modal sebesar Rp500 juta kepada tergugat.
Berdasarkan perjanjian, modal beserta keuntungan dijanjikan dikembalikan setelah seluruh pengiriman limbah batu bara selesai. Namun, menurut penggugat, hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Penggugat menyatakan seluruh pengiriman telah rampung pada Juli 2024. Sejak saat itu, komunikasi dengan tergugat disebut terputus tanpa kejelasan mengenai pengembalian modal maupun pembagian keuntungan.
Sebelum menggugat, penggugat mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan dan dua kali melayangkan somasi. Upaya itu disebut tidak membuahkan hasil sehingga sengketa dibawa ke pengadilan untuk mencari kepastian hukum.
Selain menuntut pengembalian modal, penggugat juga mendasarkan gugatannya pada klausul denda dalam perjanjian. Nilai tuntutan yang diajukan kini membengkak menjadi sekitar Rp2,2 miliar.
Memasuki tahap pembuktian, kuasa hukum penggugat menyatakan siap menghadirkan surat, saksi, dan alat bukti lainnya untuk menguatkan gugatan. Sementara itu, seluruh dalil masih akan diuji di persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. (Kaharuddin/BN)












