Geger! Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Dijebloskan ke Rutan

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto meledak menjadi skandal besar di tubuh Polri. Bareskrim menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Selasa (3/11/2026).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN), mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS), pejabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Penetapan ketiga tersangka disebut berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” tegas Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan di luar tugas dan kewenangan institusi kepolisian. Praktik yang dipersoalkan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi pukulan telak sekaligus mengguncang institusi kepolisian. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara kini menyeret nama-nama jenderal yang seharusnya menjaga keamanan dan penegakan hukum.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya di Rumah Tahanan Mabes Polri. Langkah tersebut menandai eskalasi serius dalam pengusutan perkara yang menyita perhatian publik.

Kini, pertanyaan besar mengarah pada siapa pengendali operasi, apa motif penyadapan, perangkat apa yang digunakan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Publik menunggu pembongkaran kasus ini secara transparan, termasuk pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *