Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan oknum dosen ke Polres Jeneponto atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (27/8/2026).
Laporan itu muncul setelah nama dan identitas sang legislator disebut dalam berbagai informasi yang beredar luas di masyarakat hingga media sosial.
Pelapor menilai informasi tersebut tidak benar dan telah menyeret namanya ke ruang publik, sehingga dinilai merusak reputasi serta citranya sebagai pejabat publik.
Kuasa hukum pelapor, Nurul Imam Rahman, menegaskan pihaknya memilih jalur hukum untuk menghentikan penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus mendapatkan tanggung jawab yang setimpal,” tegas Nurul.
Menurutnya, tindakan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan informasi yang beredar, tetapi menyangkut hak pribadi dan kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.
Polres Jeneponto telah menerima laporan tersebut. Polisi kini melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti untuk mengurai dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kasus ini pun memasuki ranah hukum. Publik kini menunggu langkah kepolisian mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang disebut telah mencoreng nama legislator tersebut. (TIM)












