Jakarta, Sulawesibersatu.com – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), membawa tiga tuntutan utama: mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, meminta hukuman mati bagi koruptor, serta menuntut penurunan harga kebutuhan pokok.
Gelombang aksi tersebut diikuti sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), dan Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Para demonstran menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus berlarut. Mereka mendesak DPR RI segera menuntaskan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengejar dan merampas hasil kejahatan korupsi.
Tuntutan hukuman mati bagi koruptor juga menggema dalam aksi tersebut. Massa meminta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan sekeras mungkin, terutama terhadap kejahatan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah besar.
Menanggapi tuntutan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset bersama DPR RI.
“Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Yusril menyebut pemerintah telah siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan penyusunannya sebagai usul inisiatif. Presiden juga disebut telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Sementara terkait hukuman mati, Yusril menjelaskan ketentuan pidana mati terhadap korupsi pada dasarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan menjatuhkan hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan berat-ringannya kesalahan terdakwa. (AN/ZA)






