Diperiksa Tipidkor, Desa Bontotangnga Bongkar Seluruh Dokumen Dana Desa: Kades Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan

Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Sorotan tajam aparat penegak hukum kini mengarah ke Pemerintah Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tengah melakukan klarifikasi intensif terkait pengelolaan Dana Desa dan APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2025. Namun alih-alih menghindar, Pemerintah Desa Bontotangnga justru membuka seluruh dokumen keuangan desa tanpa pengecualian.

Kepala Desa Bontotangnga, Kamirudin, menegaskan bahwa pihaknya siap diperiksa hingga ke akar-akarnya. Seluruh dokumen yang diminta penyidik, mulai dari SPJ hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, telah diserahkan. “Semua berkas lengkap dan sudah kami serahkan. Untuk Tahun Anggaran 2025 memang masih dalam proses administrasi,” ujar Kamirudin saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Kamirudin menepis isu miring yang berkembang di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun terakhir dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa, katanya, memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada aparat penegak hukum.

Nada serupa disampaikan Marni, Bendahara Desa Bontotangnga. Ia mengakui bahwa penyusunan SPJ Dana Desa Tahun 2025 masih dalam tahap pembenahan, khususnya untuk bulan Desember. Namun ia menegaskan, seluruh kegiatan telah dilaksanakan tanpa satu pun yang fiktif. “Yang kami benahi hanya administrasi. Kegiatan fisik, pemberdayaan, penyaluran BLT Dana Desa semuanya sudah terealisasi,” tegas Marni.

Marni memastikan tidak ada dana yang diselewengkan. Seluruh penggunaan anggaran, katanya, siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, SE, MM, membenarkan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pendalaman administrasi. “Kami sedang melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan,” ujarnya singkat.

Tahap analisis ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, bagi Pemerintah Desa Bontotangnga, pemeriksaan Tipidkor justru dipandang sebagai ujian terbuka atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa berharap proses klarifikasi ini berjalan objektif dan transparan, agar tidak memunculkan spekulasi liar yang dapat menyesatkan opini publik. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *