Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kejutan menggemparkan publik terjadi saat Hari Raya Idul Fitri 2026. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan tidak berada di Rumah Tahanan KPK. Sosok yang seharusnya menjalani penahanan justru “menghilang” dari balik jeruji, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Fakta ini pertama kali terkuak dari dalam rutan sendiri. Para tahanan mulai bertanya-tanya ketika Yaqut tak terlihat sejak malam 19 Maret. Ketidakhadirannya saat momen Lebaran, yang biasanya penuh kebersamaan di dalam rutan, semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
Kabar tersebut kemudian bocor ke publik melalui pengakuan seorang keluarga tahanan lain. Ia menyebut bahwa Yaqut sudah tidak berada di dalam rutan sejak beberapa hari sebelum Idul Fitri. Informasi ini dengan cepat menyebar dan langsung menyulut kemarahan publik.
Di tengah kegaduhan itu, terungkap bahwa KPK ternyata telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini disebut diambil pada 19 Maret 2026 secara senyap, tanpa penjelasan terbuka yang memadai kepada masyarakat.
Langkah tersebut langsung menuai kritik keras. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan. Apalagi, selama ini KPK dikenal tegas dan tanpa kompromi dalam menangani tersangka korupsi.
Kekecewaan publik semakin memuncak karena alasan pengalihan penahanan bukanlah kondisi kesehatan, melainkan permohonan keluarga. Hal ini dianggap sebagai preseden berbahaya yang bisa membuka celah bagi perlakuan serupa terhadap tahanan lain.
Pengamat anti-korupsi pun angkat suara, memperingatkan bahwa keputusan ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga. Jika tidak dijelaskan secara transparan, kecurigaan akan terus berkembang mulai dari dugaan tekanan kekuasaan hingga kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi.
Kini, sorotan tajam tertuju pada KPK. Publik menuntut penjelasan jernih dan tindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi titik balik yang menggerus wibawa penegakan hukum di Indonesia. (AN/ZA)












