Dana BOS Rp212 Juta SDN 12 Tarowang Disorot, Bendahara Diduga Cuma Jadi ‘Pelengkap’

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 12 Tarowang, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam. Anggaran sekitar Rp212,44 juta selama 2023-2024 kini dipertanyakan, bukan hanya soal penggunaannya, tetapi juga siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas uang negara tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sekolah itu menerima sekitar Rp105,28 juta pada 2023 dengan jumlah 112 siswa. Setahun berikutnya, jumlah siswa disebut 114 orang dengan alokasi sekitar Rp107,16 juta. Jika angka tersebut sesuai dokumen resmi, total Dana BOS dua tahun mencapai Rp212,44 juta.

Yang membuat persoalan kian panas adalah dugaan bahwa bendahara sekolah tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya. Sumber menyebut kepala sekolah diduga lebih dominan menentukan penggunaan anggaran, sedangkan bendahara disebut lebih banyak berkutat pada administrasi dan proses pencairan.

“Memang saya ikut pencairan, tetapi dia yang mengelola. Seharusnya kami sebagai bendahara yang mengelola,” ujar sumber tersebut. Bahkan, kondisi itu diklaim telah berlangsung sejak kepala sekolah mulai menjabat pada 2023.

Tak berhenti di soal kendali anggaran, sumber juga menyoroti dokumentasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban. Ia mengaku pernah mempertanyakan dokumen kegiatan, SPD hingga bukti pertanggungjawaban, termasuk ketika auditor melakukan pemeriksaan. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji karena setiap penggunaan Dana BOS semestinya meninggalkan jejak administrasi yang jelas.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah Kepala UPT SD Negeri 12 Tarowang, Nurhaedah, S.Pd. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 11.49 Wita, Nurhaedah menegaskan pengelolaan anggaran sekolah telah mengikuti aturan. “Saya laksanakan sesuai juknis. Ada di ARKAS,” ujarnya.

Bantahan kepala sekolah belum otomatis mengakhiri persoalan. Sebab, kebenaran pengelolaan Dana BOS tidak cukup dibuktikan lewat pernyataan. RKAS/ARKAS, rekening sekolah, bukti pencairan, nota belanja, dokumentasi kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi kunci untuk membongkar apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai perencanaan.

Kini bola berada pada dokumen dan pemeriksaan. Jika seluruh penggunaan Dana BOS sekitar Rp212 juta tersebut sesuai juknis, ARKAS, bukti transaksi dan pertanggungjawaban, maka tudingan dapat dipatahkan secara terang. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban, persoalan ini layak diperiksa lebih jauh. Uang negara tak boleh berhenti pada tanda tangan jejak penggunaannya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *