Barru Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barru akhirnya buka suara soal sorotan proses penerbitan sertifikat tanah yang dinilai memakan waktu cukup lama. Klarifikasi itu justru memunculkan pernyataan kontroversial dari pihak BPN.
Dalam keterangannya di Kantor BPN Barru, Selasa (22/9/2026) sore, pihak BPN didampingi stafnya, Nora, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat bukan sekadar mencetak dokumen. Prosesnya dimulai sejak pendaftaran atau permohonan hak, pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
“Jika saya urut secara keseluruhan dari proses awal pendaftaran atau permohonan hak atas tanah pertama kali, termasuk pengukuran dan penerbitan sertifikat, waktunya bisa memakan waktu hingga 98 hari kerja,” ujar pihak BPN.
BPN juga menyebut khusus tahapan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan membutuhkan waktu sekitar 38 hari kerja. Artinya, proses pelayanan memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sertifikat diterbitkan.
Pihak BPN menegaskan proses yang sedang berjalan masih berada dalam batas waktu pelayanan. “Jadi tunggu maki, masih ada 45 hari kerja,” katanya, meminta agar proses tersebut ditunggu hingga batas waktu yang disebutkan.
Namun, klarifikasi itu berubah panas ketika pihak BPN menyinggung pemberitaan sebelumnya yang menyoroti lamanya proses penerbitan sertifikat. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Jadi kalau bisa dihapus saja itu berita karena kami dipanggil dari kejaksaan,” ujar pihak BPN dengan nada sinis.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap polemik pelayanan pertanahan di Barru. Kini publik tinggal menunggu apakah proses sertifikat benar-benar rampung dalam sisa waktu 45 hari kerja seperti yang disebutkan BPN, sekaligus apakah seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM)










