Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kembali memicu kemarahan publik. Meski jelas melanggar aturan dan telah lama dipermasalahkan, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh tanpa tersentuh pembongkaran.
Ironisnya, pemilik bangunan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan sejak tahun 2021 untuk membongkar sendiri konter tersebut. Namun hingga kini, janji itu tak pernah ditepati, seolah hukum hanya sekadar formalitas tanpa daya paksa.
Rustam Bonto, pemilik rumah yang terdampak langsung, mengaku geram atas sikap keras kepala pemilik konter. Bangunan itu disebut menempel di rumahnya dan menghalangi akses jalan, membuat aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.
“Janji tinggal janji. Sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk membongkar. Ini jelas merugikan kami,” ujar Rustam dengan nada kecewa.
Lebih mencengangkan lagi, bangunan tersebut telah mengantongi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3. Secara aturan, kondisi ini seharusnya sudah cukup bagi aparat untuk melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Upaya Rustam meminta kejelasan ke Satpol PP justru berujung kekecewaan, setelah dirinya diarahkan untuk menemui Ketua DPRD, bukan mendapatkan kepastian eksekusi hukum.
Dugaan adanya “perlindungan” dari oknum tertentu pun mulai mencuat di kalangan warga. Pembatalan pembongkaran yang sebelumnya telah dijadwalkan semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada kekuatan di balik layar yang bermain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Jeneponto memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi. Sikap diam ini kian mempertegas kesan bahwa hukum bisa tumpul ke atas, namun tajam hanya kepada yang lemah. (TIM)












