Makassar, Sulawesibersatu.com – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menghebohkan publik Sulsel.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Juni 2026. Bahtiar meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Langkah hukum itu dilakukan setelah Bahtiar mendekam lebih dari tiga bulan di balik jeruji besi sejak ditahan pada 9 Maret 2026. Saat ini ia masih menjalani masa penahanan di Lapas Maros.
Meski digugat, Kejati Sulsel menegaskan tidak akan mundur. Penyidik memastikan proses pemberkasan tetap berjalan dan perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka, namun tidak menghentikan proses penyidikan yang hampir rampung.
Pengamat hukum pidana Rahman Syamsuddin menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji prosedur hukum, bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara korupsi.
Menurutnya, sekalipun hakim mengabulkan permohonan Bahtiar, penyidik tetap bisa memperbaiki proses dan menetapkan kembali tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp50 miliar ini kini memasuki babak krusial. Publik menanti hasil praperadilan sekaligus pelimpahan perkara yang ditargetkan Kejati Sulsel dalam waktu dekat. (TIM)












