Makassar, Sulawesibersatu.com — Hampir dua bulan sejak dilaporkan ke Polda Sulsel, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, belum berujung pada penahanan terlapor. Polisi mengakui perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi pihak yang diduga terlibat belum diamankan.
Ironisnya, korban merupakan anak penyandang disabilitas dan yatim piatu. Kondisinya semakin memprihatinkan karena dilaporkan tengah mengandung tujuh bulan. Di tengah situasi tersebut, keluarga masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang disebut melibatkan tujuh pria dewasa.
Kasubdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP Beyamin Buntu, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut terdapat lebih dari satu laporan yang kini ditangani Unit II. “Masih dalam proses itu, kebetulan yang tangani Unit II,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Namun, status penyidikan belum diikuti penahanan. Beyamin mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan tim di lapangan untuk memastikan perkembangan perkara. “Yang jelas sudah berproses, sudah sidik. Tapi upaya paksa penahanan pelaku belumpi,” tegasnya.
Kondisi ini membuat keluarga korban semakin khawatir. Mereka mengaku para pria yang dilaporkan masih bebas berkeliaran dan mendesak polisi segera mengambil langkah hukum. Meski demikian, penentuan tersangka dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan.
Beyamin memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara anak. “SOP-nya kalau korban begitu pasti didampingi oleh pemerhati perempuan dan anak,” katanya. Perlindungan korban menjadi krusial mengingat usia, kondisi disabilitas, serta situasi keluarga yang rentan.
Terkait dugaan upaya perdamaian, Beyamin menegaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang dapat begitu saja diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. “Kalau kategori anak-anak begitu mana ada perdamaian, bukan kategori RJ itu,” ujarnya.
Kini, publik menanti langkah nyata Polda Sulsel untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memberikan kepastian hukum. Keluarga korban berharap penyidikan tidak berlarut-larut, sementara hak korban atas perlindungan dan pendampingan harus tetap menjadi prioritas. “Kami berharap segera diproses pelakunya karena masih berkeliaran,” harap salah seorang anggota keluarga korban. (TIM)





