Tambang Pasir Ilegal Bintan Menggila, Pesisir Terancam Hancur

Bintan Kepri, Sulawesibersatu.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, makin menggila dan memicu kemarahan masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung di Kampung Banjar, Galang Batang, Wacopek, Sei Kecil, Busung, Nikol, Kewal hingga Teluk Bakau disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Tambang ilegal itu dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Warga menilai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Kawasan pesisir disebut mulai terancam abrasi akibat pengerukan pasir secara masif. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena kerusakan pantai dapat mengancam permukiman dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun praktik tambang ilegal di Bintan justru dianggap mencederai amanat konstitusi dan merusak lingkungan hidup.

Desakan keras kini diarahkan kepada Polda Kepri dan aparat penegak hukum agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal serta membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang ilegal. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang geram melihat aktivitas tambang terus berjalan.

Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terus meluas di kawasan pesisir Bintan.

Jika tidak segera ditindak, tambang pasir ilegal dikhawatirkan akan semakin merajalela dan menjadi simbol lemahnya pengawasan sumber daya alam di Kepulauan Riau. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *