Makassar, Sulawesibersatu.com – Sebanyak 26 pengurus KONI dan cabang olahraga (cabor) Makassar telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Makassar senilai Rp15 miliar.
Puluhan saksi itu diperiksa setelah Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut sebanyak 26 orang dari unsur KONI telah dimintai keterangan, sementara pada Selasa (22/9/2026) tidak ada agenda pemeriksaan.
“Untuk saksi KONI sudah 26 yang sudah diperiksa dan hari ini tidak ada pemeriksaan,” ujar Sulfikar, Selasa (22/9/2026).
Perkara ini kini ditangani penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai pengelolaan dana hibah Rp15 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk KONI.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
“LKKN akan senantiasa mengawal kasus ini hingga terang benderang, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” tegas Baharuddin.
Ia meminta Kejari Makassar membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan. Baharuddin juga menyinggung perkara dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang disebutnya hingga kini belum jelas, seraya mendesak kasus dana hibah KONI diusut secara tuntas berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. (TIM)









