Kades Bontomatene Terancam Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polres Jeneponto resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi Dana Desa Bontomatene, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai gelar perkara di Polda Sulsel dan menandai semakin kuatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023-2024.

Perkara yang diselidiki sejak Januari 2026 itu diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan status penanganan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan dari puluhan saksi.

Penyidik menduga dana desa disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa Bontomatene berinisial YA untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan dana desa untuk aktivitas judi online hingga pembelian narkotika jenis sabu, yang memperberat sorotan terhadap perkara tersebut.

Nama YA sebelumnya juga terseret kasus narkoba setelah diamankan saat diduga pesta sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah di Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada 25 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara. Proses pemeriksaan terus dilakukan guna menguatkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Polres Jeneponto menargetkan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat. Jika seluruh syarat penyidikan terpenuhi, status hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar itu dipastikan segera diumumkan. (Kaharuddin/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed