Teror Mematikan Jurnalis Perempuan: Usai Liput Ricuh DPRD Bulukumba, Kontributor Metro TV Diancam “Dihilangkan”

Makassar, Sulawesibersatu.com — Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, yang diteror melalui media sosial usai meliput aksi demonstrasi ricuh di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026). Teror itu datang dari akun Facebook bernama Choi-Choi, hanya beberapa jam setelah Ifa mengunggah laporan dan video liputannya. Isi ancamannya brutal dan terang-terangan. “Nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai ancaman tersebut sebagai teror serius yang mengancam nyawa jurnalis dan kebebasan pers. Peristiwa bermula saat Ifa meliput unjuk rasa lembaga PATI yang memprotes polemik nelayan Pantai Parangluhu. Sekitar 40 menit kemudian, situasi berubah panas ketika rombongan massa lain dari Bontobahari bersama aktivis pemuda dan lingkungan datang menolak rencana kawasan industri petrokimia.

Di tengah kerumunan, Ifa mengenali dua aktivis perempuan yakni Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan yang kini aktif sebagai pegiat lingkungan, dan Nilam, aktivis Kopri PMII Bulukumba. Ketiganya kemudian masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba di lantai dua. Belum lama berada di ruangan, kericuhan pecah. Teriakan terdengar dari lantai bawah. Situasi berubah kacau. Ifa merekam momen saat Anjar ditarik paksa keluar dan dikepung sekelompok orang.

Usai memastikan kondisi relatif aman, Ifa mengirim laporan ke Metro TV dan mengunggah liputannya ke akun Facebook pribadi. Dari situlah teror dimulai. Akun Choi-Choi menuding liputan tersebut sebagai “settingan” dan melontarkan ancaman langsung terhadap Ifa, Anjar, dan Nilam. Ancaman itu bahkan diulang di grup Facebook lain dengan narasi serupa, mempertegas niat intimidasi.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, menegaskan bahwa ini bukan sekadar komentar liar di media sosial. “Ini bukan candaan. Ini ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis. Ini teror yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik,” tegas Sahrul, Kamis (5/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis bukan humas pemerintah dan bukan alat penguasa. Mereka bekerja untuk kepentingan publik dan kebenaran,” katanya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. “Negara tidak boleh diam. Aparat wajib menjamin keselamatan jurnalis. Teror dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana,” ujarnya.

AJI Makassar memperingatkan, jika ancaman semacam ini dibiarkan tanpa proses hukum, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang dan kebebasan pers di Indonesia berada dalam bahaya nyata. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *