Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memicu kemarahan publik. Operasi yang disebut-sebut berlangsung tanpa izin itu terlihat berjalan terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum.
Hasil investigasi tim media pada 23 April 2026 menemukan alat berat jenis excavator terus bekerja, sementara truk-truk mengantri mengangkut material galian. Aktivitas ini diduga berlangsung rutin tanpa pengawasan nyata dari pihak berwenang.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut tambang tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial H. NTG. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan peredaran tanah hasil tambang ilegal ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan di Kota Makassar. Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lain, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan lingkungan hidup.
Warga mendesak aparat seperti Polres Gowa, Polrestabes Makassar, hingga Polda Sulawesi Selatan segera bertindak. Mereka khawatir pembiaran ini akan memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Publik kini menunggu yakni apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau tambang ilegal akan terus menggali tanpa henti? (TIM)






