Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polemik akses jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada perbedaan tampilan stempel PT Karya Praktisi dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status jalan lingkungan di kawasan tersebut.
Perbedaan itu terlihat antara Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU tertanggal 20 Juli 2022 dan Surat Pernyataan PT Karya Praktisi tertanggal 27 Juli 2026. Kedua dokumen sama-sama mencantumkan nama perusahaan dan ditandatangani Ir. Abdul Haris selaku pimpinan perusahaan.
Dalam BAST 2022, PT Karya Praktisi menyerahkan sejumlah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Pesona Selayar Regency kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. PSU yang tercantum di antaranya jalan lingkungan, drainase, masjid dan lapangan bermain.
Namun, dokumen tahun 2026 memuat pernyataan berbeda terkait fungsi salah satu ruas jalan. Pengembang menyebut jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal dirancang sebagai jalan lingkungan berbentuk cul-de-sac atau jalan buntu, bukan akses tembus menuju bidang tanah di luar kawasan.
Yang kemudian mengundang pertanyaan bukan hanya substansi kedua dokumen, tetapi juga tampilan stempel perusahaan yang terlihat berbeda. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai administrasi penggunaan stempel PT Karya Praktisi dalam rentang 2022 hingga 2026.
Meski demikian, perbedaan bentuk stempel tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan maupun membuat sebuah dokumen menjadi tidak sah. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen asli dan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Sorotan semakin tajam karena Surat Pernyataan 27 Juli 2026 menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang kemudian berkaitan dengan Surat Perintah dan Pemberian Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2026. Surat tersebut memberikan kewenangan kepada Nur Adi Patta Tjalla untuk melakukan penutupan akses pada ujung ruas jalan menuju bidang tanah di luar kawasan.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka PT Karya Praktisi. Apakah perusahaan memang mengganti stempel resmi antara 2022 dan 2026? Apakah kedua stempel tersebut sama-sama sah dan tercatat dalam administrasi internal perusahaan?
Pertanyaan itu penting dijawab agar polemik akses jalan Pesona Selayar Regency tidak berkembang menjadi spekulasi. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, riwayat administrasi perusahaan, serta klarifikasi para pihak menjadi kunci untuk mengungkap apakah perbedaan stempel tersebut sekadar perubahan administrasi biasa atau menyimpan persoalan lain. (TIM)









