Singkawang Kalbar, Sulawesibersatu.com – Terbitnya SP2HP Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 Satreskrim Polres Singkawang tertanggal 28 September 2026 terkait laporan M. Khadavi bersama tim investigasi kembali menyorot dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.791.022 Pasiran.
Senin (5/10/2026), Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalbar memastikan perkara tersebut tidak berhenti sebatas administrasi penanganan laporan. Dugaan distribusi BBM yang menyimpang, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat diminta diusut berdasarkan bukti yang ada.
Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi pada 19 September 2026. Dua kendaraan pikap, masing-masing KB 1661 CA dan KB 8945 ME, disebut diduga melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. Tim investigasi mengaku memiliki dokumentasi video dan rekaman terkait kejadian tersebut.
Nama Frans Novento selaku owner dan Sulaiman selaku pengawas/manager SPBU juga disebut dalam informasi yang dihimpun di lapangan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.
Sorotan semakin menguat setelah kedua kendaraan yang dipersoalkan disebut tidak lagi berada di lokasi. Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, ke mana kendaraan dibawa, serta bagaimana status barang bukti.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan anggota Polres Singkawang berinisial HU, termasuk informasi mengenai dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan dan pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak tertentu. Tuduhan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta.
M. Khadavi meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. “Kalau terbukti, ada oknum yang terlibat, tindak tegas. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas juga didesak memeriksa data transaksi, CCTV, QR Code, volume pembelian, identitas kendaraan, kapasitas tangki, dugaan modifikasi tangki, serta alur distribusi BBM setelah keluar dari SPBU. Kapolda Kalbar kini ditantang memastikan setiap dugaan diuji melalui proses hukum yang transparan, sehingga jika ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan maupun institusi. (Nurjali)








