Skandal Haji Terbongkar: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Dijerat KPK, Kuota Ibadah Diduga Jadi Ladang Korupsi

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Tabir gelap pengelolaan ibadah haji akhirnya tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji sebuah kasus yang mengguncang jantung pelayanan ibadah umat Islam dan menyeret nama besar mantan pejabat negara.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya singkat, seolah menandai dimulainya babak kelam yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di ruang publik. 

Meski KPK masih mengunci rapat detail konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Perkara tersebut mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal “kelas berat” yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. “Benar,” kata Fitroh singkat jawaban pendek yang justru terasa menghantam.

Dalam proses penyidikan, Yaqut telah dua kali diperiksa penyidik KPK, dengan durasi pemeriksaan yang tidak main-main: sekitar sembilan jam dan delapan setengah jam. Namun, usai pemeriksaan marathon tersebut, Yaqut memilih bungkam. Tanpa penjelasan, tanpa klarifikasi. “Lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya, lalu berlalu dari sorotan kamera. 

Langkah KPK sebenarnya telah tercium sejak lama. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada tiga nama kunci yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi tamparan keras bagi negara, karena menyangkut hak ibadah jemaah, pengelolaan dana publik, dan kesucian pelayanan agama. Ketika antrean haji mengular puluhan tahun dan jutaan umat menanti giliran ke Tanah Suci, kuota yang seharusnya sakral justru diduga diperdagangkan dalam pusaran kepentingan. 

Kini, publik menanti yakni siapa saja yang akan terseret? Seberapa besar kerugian negara? Dan sejauh mana praktik ini telah berlangsung? Satu hal pasti kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan luka kepercayaan umat yang terbuka lebar. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *