Jakarta, Sulawesibersatu.com – Pengungkapan skandal besar mengguncang pasar modal Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi saham dan insider trading pada saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Investigasi mengungkap adanya praktik ilegal yang diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga triliunan rupiah.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyebut temuan awal menunjukkan adanya illegal gain besar yang berasal dari manipulasi harga saham BEBS. Praktik ini diduga dikendalikan oleh beneficial owner BEBS berinisial ASS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam skema tersebut, ASS disebut menguasai sekitar 98,5% saham IPO BEBS melalui berbagai perusahaan dan individu nominee. Dengan kepemilikan hampir penuh ini, pergerakan harga saham di pasar menjadi sangat mudah dikendalikan oleh kelompok tertentu.
ASS kemudian membentuk tim trading yang mengoperasikan puluhan akun saham untuk melakukan transaksi jual beli antar akun sendiri. Aktivitas transaksi semu tersebut membuat harga saham BEBS melonjak drastis dari Rp100 saat IPO hingga menembus sekitar Rp7.250 per lembar.
Lonjakan harga ekstrem itu membuat valuasi saham BEBS sempat mencapai sekitar Rp14,5 triliun ketika berada di titik tertinggi. Namun lonjakan tersebut diduga bukan berasal dari kinerja perusahaan, melainkan hasil rekayasa perdagangan yang terstruktur.
Investigasi juga menemukan anomali pada fasilitas limit trading yang diberikan oleh Mirae Asset kepada ASS dan para nominee-nya. Fasilitas yang melebihi batas normal itu akhirnya memicu gagal bayar transaksi dengan utang outstanding lebih dari Rp600 miliar kepada perusahaan sekuritas tersebut.
Tidak hanya manipulasi harga, OJK juga menemukan indikasi penggunaan dana IPO fiktif. Dana sekitar Rp190 miliar yang seharusnya dipakai membeli aset seperti tanah dan alat berat ternyata diduga hanya digunakan untuk melunasi pinjaman bridging loan di sebuah bank.
Sebagai langkah penindakan, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang terkait dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Kasus ini menjadi salah satu dugaan manipulasi saham terbesar di pasar modal Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi pelaku yang mencoba merusak integritas pasar. (AN/ZA)









