Luwu Sulsel, Sulawesibersatu.com – Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali mencuat. Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD Sulsel hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan membongkar persoalan yang mereka sebut telah berlangsung puluhan tahun.
Desakan itu disampaikan Yasir dan Dr. Basir di Makassar, Jumat (21/8/2026). Didampingi Dewan Pembina LSM KOKANTIPHAM M. Hamka Jaylani Yusuf, SH, MH dan Tim LBH No Viral No Justice, mereka meminta status hukum tanah serta seluruh dokumen penguasaan lahan diperiksa secara terbuka dan independen.
Dokumen yang dipersoalkan mencakup SKT 1990 dan 1992, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, PBB/NOP, dokumen perusahaan hingga Kontrak Karya 1998 beserta amendemennya. Ahli waris menilai dokumen-dokumen tersebut harus diuji satu per satu agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari ketidakjelasan status tanah.
Sorotan semakin tajam setelah ahli waris mempersoalkan perubahan atau tidak aktifnya sejumlah NOP setelah 2021. Mereka menduga ada campur tangan oknum pemerintahan, namun tudingan tersebut masih berupa klaim dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Perkara ini disebut bukan pertama kali bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Ahli waris mengaku telah menerima tiga SP2HP tertanggal 5 September 2022, 13 Desember 2022 dan 13 Maret 2023 serta menyebut 26 saksi telah diperiksa. Status hukum terakhir perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi yang menangani.
Kontrak Karya MDA tahun 1998 kini menjadi salah satu titik paling krusial. Dokumen perusahaan menyebut wilayah Kontrak Karya mencapai 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong, Luwu, yang diberikan pada 19 Februari 1998 dan kemudian diamendemen pada 2018. Persoalannya, bagaimana hubungan wilayah tersebut dengan bidang tanah yang diklaim ahli waris?
Polemik tersebut bahkan telah dibawa ke Komisi D DPRD Sulsel melalui RDP. Dalam pemberitaan RRI pada Juni 2026, DPRD disebut meminta MDA menyerahkan dokumen Kontrak Karya dan dokumen pendukung penggunaan lahan untuk dipelajari serta melakukan peninjauan lapangan. Pihak MDA, melalui Manajer Land Ishak sebagaimana disampaikan ahli waris, disebut menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi dan/atau ganti rugi tanam tumbuh telah dilakukan.
Kini ahli waris menuntut perkara ini tidak berhenti pada adu klaim. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka seluruh dokumen, memeriksa bukti pembayaran, memastikan status tanah serta menguji setiap dasar penguasaan lahan. Mereka juga meminta Presiden Prabowo mendorong penyelesaian transparan agar sengketa puluhan tahun tersebut tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum. (TIM)












