Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kolaka Sultra, Sulawesibersatu.com – Anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana yang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tempat Kejadian Perkaranya di Jalan Kancil lorong Soppeng, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,telah diamankan 1 orang yang Berinisial AH Lahir di Bulukumba 3 Desember 1975, Umur 45 tahun, Suku Bugis, Agama Islam, Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Alaladio Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut yaitu 1 (satu) Buah tas kecil warna pink yang di dalamnya terdapat shaset plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) shaset plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu, 5 (lima) shaset palstik klip bening kosong dan berat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,65 gram.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan org tersebut telah ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Shabu dirumah sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan petugas sat resnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan yang telah di lakukan yaitu Membuat laporan kejadian LP, mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mako polres Kolaka guna pemerikasaan lebih lanjut. (PD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *