Robet-Alex Berdamai, JPU Ditantang! Dugaan Percobaan Pembunuhan Tak Boleh Berujung Kompromi

Pontianak Kalbar, Sulawesibersatu com — Perdamaian terdakwa Robet dan Alex dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memantik sorotan. Publik kini menanti ketegasan jaksa, sebab kesepakatan damai tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Perdamaian berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di hadapan Ketua Majelis Hakim Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan pengunjung sidang.

Dalam persidangan, kedua terdakwa disebut mengakui kesalahan atas perbuatannya serta membenarkan keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta yang harus dinilai dalam proses persidangan.

Namun, perdamaian bukan jaminan perkara berakhir tanpa hukuman. Dengan dugaan tindak pidana serius yang disidangkan, tuntutan jaksa dan pertimbangan majelis hakim menjadi perhatian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan juga tertuju pada kemungkinan adanya intervensi atau permainan oknum aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan keterlibatan oknum dalam penanganan perkara tersebut.

JPU dituntut menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan aturan hukum, bukan semata-mata bertumpu pada kesepakatan damai. Sikap jaksa akan menjadi perhatian publik dalam menilai transparansi penanganan perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pontianak. Tuntutan itu akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Robet dan Alex.

Kini, publik menunggu apakah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Jika ditemukan bukti penyimpangan, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Perdamaian boleh tercapai, tetapi kepastian hukum tidak boleh dikorbankan. (Nurjali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *