Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Seorang warga berinisial YF mengaku menjadi korban dugaan praktik pungutan liar saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Senin, 30 Maret 2026. Peristiwa ini terjadi saat YF datang untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
Sebelum mendatangi kantor tersebut, YF telah mengikuti prosedur dengan melapor ke kepolisian dan mengantongi surat keterangan kehilangan. Dengan dokumen lengkap, ia berharap proses pembuatan KTP berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Namun harapan itu pupus. YF justru mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum pegawai agar proses pencetakan KTP bisa dipercepat. Permintaan itu disebut disertai pilihan: bayar untuk cepat, atau menunggu hingga sore hari.
Situasi ini menimbulkan tekanan bagi YF. Ia dihadapkan pada pilihan sulit antara mengikuti aturan atau menyerah pada praktik yang diduga melanggar hukum demi efisiensi waktu.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, tidak dipungut biaya. Dugaan pungli ini pun dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat oleh aparat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik serupa, termasuk melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. (TIM)












