Makassar, Sulawesibersatu.com – Proyek raksasa Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar berubah jadi bom waktu. Anggaran Rp44,8 miliar digelontorkan, namun hak warga justru dikubur. Lahan milik ahli waris Barakka bin Pato seluas 1.065 meter persegi ditimbun alat berat tanpa ganti rugi, tanpa surat, tanpa musyawarah.
Yang ditawarkan? Bukan kompensasi resmi, melainkan uang “tali asih” Rp100 juta. Praktik ini diakui langsung kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa demi “kelancaran proyek”. Padahal pemilik lahan lain disebut menerima bayaran hingga miliaran rupiah.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulsel pun memanas. Ketua Komisi D Kadir Halid naik pitam. “Tidak ada dasar hukum tali asih dalam proyek negara! Kalau ada alas hak, wajib ganti rugi,” tegasnya.
Lebih ironis, proyek ini sudah berjalan sejak 2023 tanpa anggaran pembebasan lahan. Dinas berdalih aturan sempadan sungai, namun pekerjaan tetap dipaksakan. Baru pada 2025 anggaran pembebasan lahan muncul, saat konflik keburu meledak.
Kini DPRD Sulsel bersiap turun ke lokasi. Proyek pengendali banjir berubah jadi banjir masalah. Uang rakyat mengalir, keadilan justru terseret arus Sungai Tallo. (TIM)












