Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan dua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Kanit Tipidkor Polres Takalar, IPDA Asrul Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sejak 24 Desember 2025, yakni AI selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Cakura dan HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa. “Akibat perbuatan kedua tersangka, negara atau desa mengalami kerugian sekitar Rp451 juta,” ungkap IPDA Asrul Anwar, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Unit Tipidkor Polres Takalar telah merampungkan penyidikan dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Takalar. Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut lengkap. “Pada hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penuntutan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat pemerintahan desa di Kabupaten Takalar agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum menegaskan, penyalahgunaan uang rakyat dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi dan pasti berujung pada proses hukum. (Rene Wijaya)









