Pengadilan Agama Adakan Sidang Isbat Nikah

 

AVvXsEi7K420BlG8K9QlA 9ik BWTjI eZbhGhlh4SdVeTHyYHRQlckI2Tzwy F9Hf3KJOO3q0m3nshaEvjiUaXRMDW 3AJ8sFtCMAXnbxRFoIOsvR5ZITy8Nw

 

Bone Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Agama Watampone menggelar Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Panyula kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (16/3/2022).

AVvXsEhE4OsWsyintVqyJlwqpEzKWj2fUhr JuU2M7Bwmy WeaI7t

 

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, 6 Hakim Anggota, Panitera beserta staf, Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili A. Muhaedar Yusuf dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang, S.Ag, MH serta Pasangan Suami Istri yang belum mempunyai Surat Nikah.

AVvXsEiNFsxW9d0 vZ5ElKMwDCF1 3o wMfVsr8tlG2GF4IGOapqWcSHQNdjz0nbVUXwfNZf0Hc7DiFLZGCc7R7tdZqRib CLgxiuUCH2oYqIoEshDZCN4OoD21h3rCfDNvGYqG4KMBkEOKwqDEr d6g q4gZVkkfTtfLXiTTmI2CH3A hRhb9BlcsT0cvg9gg=s320

 

Ketua Pengadilan Agama Watampone, Dra. Hj. Nur Alam Syaf, SH, MH yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa Sidang Isbat Nikah yang kita Isbatkan sesuai dengan Syariat Agama Islam jadi yang bukan Agama Islam (Non Muslim) mohon maaf kita tolak karena Isbat itu disahkan secara Hukum di Negara Indonesia berdasarkan pasal 1 Tahun 1974 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pernikahan harus itu harus dicatatkan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku tanpa di pungut biaya alias nol rupiah (Zero) Prodeo jadi secara cuma-cuma atau gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari Pasangan Suami Istri yang hadir disini sebanyak 44 Warga yang telah Terdaftar namun belum memiliki Surat Nikah yang berasal dari 2 (dua) Kelurahan yaitu warga Kelurahan Panyula dan Kelurahan Lonrae,” ujarnya.

Maka dari itu, sambungnya, kami dari Pengadilan Agama Watampone mengadakan Isbat sebagai Pelayanan Prima Terpadu serta kami juga berharap setelah Sidang Isbat Nikah ini dikeluarkan maka Surat Penetapannya setelah 14 hari yang terhitung mulai pada hari ini, selanjutnya warga dapat mengambil Surat Nikahnya di kantor KUA kecamatan Tanete Riattang Timur,” tutupnya. (Arur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed