Pemberitaan Diduga Asal Tuding, Media Online Dinilai Cemari Etika Jurnalistik di Melawi

Melawi Kalbar, Sulawesibersatu.com – Pemberitaan dugaan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Melawi yang dimuat salah satu media online menuai kecaman keras. Pasalnya, berita tersebut diduga disusun tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan sarat asumsi, sehingga dinilai mencederai prinsip dasar jurnalistik serta berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pemberitaan itu, media secara sepihak menuding kepemilikan mobil pick up pengangkut kayu kepada seseorang berinisial (S), tanpa satu pun bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih ironis lagi, dokumentasi yang digunakan diduga merupakan foto lama yang tidak relevan dengan peristiwa yang diberitakan, namun tetap dipaksakan untuk membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar yakni apakah pemberitaan tersebut hasil investigasi, atau sekadar asumsi liar yang dikemas menjadi berita? Berdasarkan data dan dokumentasi pada 15 Januari 2026, terlihat jelas bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut bekerja tidak profesional dan jauh dari prinsip keberimbangan. Objek yang dituduh tidak pernah dikonfirmasi, tidak pernah mengakui kepemilikan mobil maupun somel kayu yang dimaksud, namun tetap dijadikan sasaran pemberitaan yang terkesan menghakimi. Cara kerja seperti ini dinilai bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak reputasi individu tanpa dasar hukum yang jelas.

Bantahan keras juga disampaikan oleh salah seorang warga berinisial (L) yang menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia menegaskan bahwa hak jawab harus diberikan atas pemberitaan yang tidak berimbang dan sarat spekulasi. Kritik pedas turut disampaikan Sekretaris Umum LSM PISIDA, Syamsuardi. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai contoh buruk praktik pers yang dapat mencoreng marwah media itu sendiri. “Ini bukan kerja jurnalistik, ini dugaan yang dipaksakan menjadi kebenaran. Jika dibiarkan, praktik seperti ini jelas mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Syamsuardi.

Menurutnya, publik berhak mempertanyakan tanggung jawab hukum oknum wartawan dan media bersangkutan. Sebab, ketika berita dibangun tanpa fakta, tanpa konfirmasi, dan tanpa etika, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *