Jakarta, Sulawesibersatu.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok kekuasaan daerah. Kali ini, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara tak hanya diduga menjual proyek sebelum ada anggarannya, tetapi juga menyeret ayah kandungnya sendiri sebagai perantara uang haram.
KPK mengungkap, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta dan menerima uang “ijon” proyek dari pihak swasta berinisial SRJ. Uang tersebut disetor bahkan saat proyek belum ada, dengan iming-iming jaminan proyek di masa depan.
Lebih mengejutkan lagi, praktik ini tidak dilakukan sendirian. Ayah Ade, HM Kunang, yang berstatus sebagai kepala desa di Kabupaten Bekasi, disebut berperan aktif sebagai makelar kekuasaan. “Kadang menjadi perantara, kadang meminta sendiri tanpa sepengetahuan Bupati,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, HM Kunang memanfaatkan statusnya sebagai ayah Bupati untuk mendekati kontraktor dan pejabat daerah. Ia bahkan disebut menagih uang ke SKPD-SKPD, menciptakan lingkaran pemerasan yang menjalar hingga ke birokrasi. “Orang melihat ada hubungan keluarga. Maka pendekatan dilakukan lewat HMK,” kata Asep. Skema ini membuat uang negara seolah diperdagangkan seperti barang dagangan, jauh sebelum proyek benar-benar direncanakan.
KPK mencatat, total uang ijon yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui perantara. Seluruhnya disebut sebagai uang muka jaminan proyek untuk tahun-tahun berikutnya. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana lain sepanjang 2025 yang diduga diterima Ade dari berbagai pihak, sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
KPK resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Ade Kuswara (ADK) Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) Kepala Desa sekaligus ayah ADK, serta SRJ Pihak swasta pemberi uang. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari sejak 20 Desember. Ade dan Kunang dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sementara SRJ sebagai pemberi suap.
Kasus ini kembali menampar wajah pemerintahan daerah. Kekuasaan yang seharusnya melayani rakyat justru berubah menjadi alat transaksi keluarga, menjadikan proyek publik sebagai komoditas pribadi. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (AN/ZA)












