Jakarta, Sulawesibersatu.com – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta. Sepanjang 2023 hingga 2025, sedikitnya 652 pengaduan dugaan maladministrasi tercatat dan belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah segera merumuskan sistem pengawasan yang lebih komprehensif menjelang pembayaran THR 2026. Ia menegaskan seluruh “utang” pengaduan tahun sebelumnya harus dituntaskan.
Menurut Robert, pelanggaran pembayaran THR bukan persoalan baru, melainkan masalah berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah diminta tegas menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh agar ada efek jera. Wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten menjadi perhatian khusus dalam pengawasan menjelang hari raya.
Selain penegakan hukum, Ombudsman menekankan pentingnya memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun integritas. Penambahan personel dan peningkatan kompetensi dinilai mendesak.
Untuk THR 2026, Ombudsman akan berkolaborasi membuka Posko THR Keagamaan bersama Kemnaker dan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui sidak ke perusahaan serta monitoring penyelesaian laporan pekerja.
Ombudsman menegaskan THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Pemerintah diminta memastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya akibat maladministrasi yang berulang setiap tahun. (AN/ZA)












