Jakarta, Sulawesibersatu.com – Praktik bisnis oli palsu skala besar dibongkar Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cengkareng. Tiga tersangka berinisial Y, H dan K ditangkap setelah polisi mengungkap modus mereka menyulap oli bekas menjadi produk yang seolah-olah baru.
Oli bekas berwarna hitam pekat dikumpulkan dari sejumlah wilayah, kemudian diolah menggunakan bahan kimia seperti DDN dan parafin agar tampak lebih jernih. Namun polisi menegaskan, perubahan warna tersebut tidak mengembalikan kualitas oli seperti produk baru.
Tak berhenti di isi, para pelaku juga diduga menggarap kemasan secara ilegal. Stiker, tutup, hingga barcode dibuat menyerupai produk resmi bermerek terkenal, sementara drum bekas dicat dan direkondisi agar tampak seperti kemasan baru.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyebut praktik tersebut bukan sekadar penipuan kemasan. Oli bekas yang dijual kembali sebagai oli baru berpotensi merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan Y diduga menjadi pemilik sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Dua tersangka lainnya, H dan K, diduga bertugas mengolah oli bekas hingga menghasilkan cairan yang secara kasatmata menyerupai oli baru.
Produksi dilakukan di sebuah gudang Cengkareng dan diduga berjalan sejak sekitar 2025. Polisi menyebut kapasitas produksinya mencapai skala ton-tonan per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Pemasaran dilakukan melalui Facebook dan jaringan dari mulut ke mulut. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk membongkar jalur distribusi, para pembeli, serta kemungkinan adanya jaringan produksi lain yang selama ini ikut bermain.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum berisi bahan oli serta sejumlah peralatan produksi dan pemalsuan kemasan. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait industri, perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. (AN/ZA)








