Makassar, Sulawesibersatu.com — Tim Penyidik Pidsus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Salah satu tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Penahanan sosok yang pernah memimpin provinsi itu menjadi sorotan besar karena proyek yang diduga bermasalah bernilai fantastis.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Namun penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif yang membuat negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 miliar.
Selain Bahtiar, penyidik juga menahan empat tersangka lain yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar. Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK belum ditahan karena sedang sakit.
Kasus ini sebelumnya telah diselidiki secara intensif. Penyidik bahkan memeriksa Bahtiar secara maraton selama sekitar 10 jam pada Desember 2025 guna mendalami kebijakan dan proses pengadaan proyek bibit nanas tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga menggeledah sejumlah kantor penting, termasuk Dinas TPHBun Sulsel, BKAD, serta kantor perusahaan rekanan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.
Hingga kini lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara Kejati Sulsel menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut. (TIM)












