Jeneponto Sulsel, Sulsel, Sulawesibersatu.com – Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) resmi melaporkan dugaan alih fungsi bangunan Lumbung Pangan yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (6/8/2026).
Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penggunaan aset yang dibiayai uang negara tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.
Menurut Agung, apabila benar terjadi perubahan fungsi bangunan, prosesnya harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPM meminta Kejari Jeneponto mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh dokumen, mulai dari perencanaan proyek, kontrak pekerjaan, berita acara serah terima, status Barang Milik Daerah (BMD), hingga dokumen yang menjadi dasar perubahan fungsi bangunan.
Tak hanya itu, LPM juga mendesak jaksa memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan, pengelolaan aset, dan pengambilan kebijakan guna mengungkap fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Agung menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan penggunaan aset negara wajib ditelusuri demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
LPM menilai publik berhak mengetahui apakah alih fungsi bangunan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jika seluruh prosedur dinyatakan sah, hasilnya harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai kewenangannya.
LPM memastikan akan terus mengawal penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Organisasi itu berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto bekerja profesional, independen, dan transparan demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya. (Kahar/BN)








