Jakarta, Sulawesibersatu.com – Ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut dinilai menciptakan ketimpangan karena membuka jalan lebih cepat bagi jemaah yang mampu membayar biaya lebih mahal.
Pemohon, Hermawanto, mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat harus menunggu hingga tahun 2033 untuk berangkat melalui jalur haji reguler. Menurutnya, keberadaan kuota haji khusus ikut memangkas jatah reguler dan memperpanjang masa tunggu masyarakat.
Dalam persidangan, Hermawanto menegaskan sistem saat ini hanya menguntungkan kalangan berduit. Ia menilai jemaah mampu bisa berangkat dalam waktu 5 hingga 9 tahun, sementara jemaah reguler harus menanti hingga puluhan tahun.
Ia juga menilai perbedaan perlakuan itu tidak didasarkan pada faktor usia, kesehatan, atau disabilitas, melainkan semata-mata kemampuan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Melalui gugatannya, Hermawanto meminta MK membatalkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai hubungan antara kerugian konstitusional yang dialami dengan ketentuan kuota haji khusus. MK memberikan waktu hingga 3 Agustus 2026 untuk memperbaiki permohonan.
Saat ini, rata-rata masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai 26,4 tahun. Dari total kuota haji nasional sebanyak 221 ribu jemaah, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perbedaan biaya dan masa tunggu yang sangat mencolok menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Gugatan tersebut berpotensi mengubah sistem pembagian kuota haji nasional jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon. (AN/ZA)












