Kredit Rp35 Miliar Cair Tanpa Agunan, Bank Sulselbar Dihantam Dugaan Skandal KPR Sistemik

Makassar, Sulawesibersatu.com – Dugaan kerugian Bank Sulselbar senilai Rp35 miliar meledak ke ruang publik dan membuka borok tata kelola kredit perbankan daerah. Kasus ini mengguncang sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan memunculkan dugaan kegagalan serius pengawasan internal bank.

Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mengungkap, kredit bermasalah tersebut diduga dicairkan kepada pihak berstatus pengembang, meski agunan yang diwajibkan perbankan tidak tersedia atau tidak memenuhi ketentuan.

Dalam penelusuran awal, LASKAR menemukan indikasi mencengangkan yakni dokumen pengajuan kredit disebut hanya berupa foto lokasi dan rumah contoh. Fakta ini menimbulkan pertanyaan tajam bagaimana kredit puluhan miliar bisa lolos tanpa jaminan yang sah?

“Jika benar kredit dicairkan hanya bermodalkan foto rumah contoh, ini bukan kelalaian biasa. Ini indikasi kuat kegagalan sistem analisa kredit dan pengawasan internal,” tegas Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, Minggu (25/1/2026).

LASKAR juga mengaku memperoleh informasi internal bahwa sejumlah pihak telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan. Namun proses tersebut dilakukan secara tertutup, memantik kecurigaan publik soal siapa aktor utama yang sebenarnya bertanggung jawab.

Menurut LASKAR, pencairan kredit tanpa agunan sah merupakan pelanggaran serius asas kehati-hatian perbankan dan berpotensi mencerminkan praktik terorganisir yang melibatkan pengembang, analis kredit, hingga pengambil keputusan.

Atas dugaan tersebut, LASKAR mendesak audit forensik dan independen terhadap komisaris, direksi terkait, hingga pimpinan cabang Bank Sulselbar, guna membongkar apakah skandal ini sekadar ulah individu atau bukti kerusakan struktural dalam tata kelola bank milik daerah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *