KPK Kejar Bos Maktour, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Kian Terbuka

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), guna mengusut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan ulang pada Senin, 15 Juni 2026. Penyidik meyakini Fuad memiliki informasi penting terkait proses pembagian dan distribusi kuota haji tambahan.

KPK menduga Fuad mengetahui secara rinci mekanisme pengelolaan kuota haji, mulai dari tahap pembagian hingga penempatan kuota kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik pada 2 Juni 2026 karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Saat itu, ia telah menyampaikan konfirmasi kepada KPK terkait ketidakhadirannya.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail disebut menyerahkan 30.000 dolar AS kepada Ishfah untuk kepentingan pengurusan kuota haji.

Tak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur diharapkan mampu membuka aliran dana, mengungkap peran para pihak, serta memperjelas skema dugaan korupsi yang mengguncang penyelenggaraan ibadah haji nasional. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *