Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Agung kembali mengguncang perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, status tersangka terhadap Budi Utomo telah ditetapkan sejak Agustus 2026. “Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. (Sudah) sejak Agustus,” kata Anang, Selasa (29/9/2026).
Budi Utomo kini tidak hanya menyandang status tersangka, tetapi juga telah ditahan. Ia ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya dalam proses hukum yang berjalan melalui mekanisme koneksitas.
Langkah tersebut ditempuh karena Budi Utomo merupakan anggota TNI aktif. Penanganannya dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), bersama unsur penyidik terkait dari pihak sipil.
Kasus ini sebelumnya mulai menyeret nama anggota TNI aktif berinisial BU. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk sepeda motor.
Saat itu, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka karena proses terhadap prajurit TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas. Syarief ketika itu hanya mengungkap bahwa BU berpangkat Kolonel.
Kini teka-teki identitas BU terjawab. Kejagung memastikan sosok tersebut adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan. Penanganan perkara pun bergeser ke ranah koneksitas yang melibatkan Jampidmil.
Penetapan dan penahanan Budi Utomo menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG. Perkara yang menyangkut program penyediaan makanan bergizi tersebut kini menyeret pejabat BGN dari unsur TNI aktif ke meja hukum. (AN/ZA)










