Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Panggung demokrasi Pilkada Pangkep 2024 tercoreng. Ketua KPU Pangkep, Ichlas, resmi duduk di kursi terdakwa setelah jaksa membongkar dugaan persekongkolan kotor pengadaan proyek Pilkada bernilai miliaran rupiah. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, jaksa menyebut Ichlas tidak bermain sendiri. Ia didakwa bersekongkol dengan Komisioner KPU Muarrif dan Sekretaris KPU Agusalim, mengatur pemenang pengadaan sebelum proses resmi dilakukan. Demokrasi, menurut jaksa, sudah ditentukan harganya sejak awal.
Empat proyek strategis Pilkada disebut jadi ladang bancakan yakni Pengadaan APK dan bahan kampanye senilai Rp1,3 miliar, Jasa Event Organizer peluncuran Pilkada senilai Rp368,5 juta, Debat Terbuka Paslon tahap I senilai Rp374,1 juta, serta Debat Terbuka Paslon tahap II senilai Rp350 juta. Jaksa mengungkap, sebelum proses pemilihan melalui e-Katalog dilakukan, Ichlas dan Muarrif telah lebih dulu berkomunikasi dengan calon penyedia. Agusalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen hanya disebut menjalankan formalitas.
Salah satu yang disorot tajam adalah penetapan PT Fajar Makassar Televisi sebagai penyedia siaran debat terbuka. Dokumen resmi penetapan disebut ditandatangani langsung oleh Ichlas, memperkuat dugaan peran sentral sang ketua. Tak berhenti di pengaturan proyek, jaksa juga membeberkan aliran fee. Dalam kegiatan peluncuran Pilkada saja yaitu Ichlas disebut meminta Rp13 juta, Muarrif menerima Rp7,5 juta, serta Agusalim mendapat Rp7 juta
Angka-angka itu mungkin terlihat kecil dibanding nilai proyek, namun jaksa menegaskan yakni itulah harga integritas yang diperdagangkan. Kasus ini bukan sekadar soal uang, tapi tamparan keras bagi kepercayaan publik. Lembaga yang seharusnya menjaga kejujuran pemilu justru dituduh mengatur pemenang di balik layar. Sidang masih berlanjut. Namun satu hal sudah jelas yaitu demokrasi di Pangkep sedang diadili bersama para penyelenggaranya. (TIM)












