Kejari Luwu Utara Naikkan Kasus Dugaan Korupsi P3-TGAI ke Penyidikan, Pemburu Penyelewengan Dana Irigasi Mulai Bergerak

Luwu Utara Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Peningkatan status perkara diputuskan pada Senin, 6 Juli 2026, usai ekspose perkara yang dilakukan penyidik. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tim penyelidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti awal yang menjadi dasar peningkatan status perkara.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, hingga langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

Penyidikan yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah Kejari Luwu Utara mendapat perhatian publik sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Transparansi dan profesionalisme dalam proses penyidikan menjadi harapan agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan hingga penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Penuntasan perkara ini diharapkan menjadi peringatan bahwa anggaran pembangunan, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar petani, tidak boleh dijadikan sasaran praktik korupsi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *