Jakarta, Sulawesibersatu.com – Komisi III DPR RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung tewasnya dua pelaku. DPR menilai, perkara tersebut lebih mencerminkan upaya pembelaan diri ketimbang tindak pidana.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Kejari Sleman, Polresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026). DPR meminta perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum.
Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara memiliki dasar kuat dalam Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani melihat konteks peristiwa secara utuh.
Komisi III juga mengingatkan pentingnya menerapkan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Prinsip tersebut dinilai relevan dalam kasus Hogi yang bertindak spontan demi melindungi istrinya dari kejahatan.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III Safaruddin menilai perkara ini keliru jika diposisikan sebagai pelanggaran lalu lintas. Ia menyebut tindakan Hogi sebagai bentuk pembelaan diri atau overmacht karena peristiwa bermula dari tindak penjambretan.
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi III Rikwanto yang menegaskan tidak ada kasus lalu lintas murni dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, yang terjadi adalah rangkaian kejahatan penjambretan yang berujung kecelakaan.
Diketahui, peristiwa terjadi pada April 2025 saat Hogi mengejar dua penjambret menggunakan mobil. Sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga keduanya meninggal dunia. Meski sempat dijerat pasal pidana lalu lintas, Kejari Sleman telah memfasilitasi keadilan restoratif dan kedua pihak sepakat berdamai. (AN/ZA)











